> >

YLBHI Kecam Pengesahan UU TNI: DPR Bersama Pemerintah Telah Jadi Tirani

Hukum | 20 Maret 2025, 16:42 WIB
YLBHI Kecam Pengesahan UU TNI DPR Bersama Pemerintah Telah Jadi Tirani
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Adies Kadir (ketiga kanan) dan Saan Mustopa (kedua kiri) pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. (Sumber: Rivan Awal Lingga/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengecam pengesahan revisi Undang-Undang TNI yang dilakukan DPR hari ini, Kamis (20/3/2025).

Isnur menyebut DPR dan pemerintah telah menjadi tirani karena mengebut RUU TNI tanpa mengindahkan kritik berbagai elemen masyarakat. Cara yang sama sebelumnya dilakukan pemerintah dalam mengebut revisi UU KPK, UU Ciptaker, hingga UU BUMN.

Baca Juga: Revisi UU TNI Disahkan, Budisatrio Djiwandono: Tetap Sejalan dengan Prinsip Supremasi Sipil

"YLBHI mengecam keras pengesahan ini, walau kami sadar dan sudah memprediksi pembahasan dan pengesahan RUU TNI akan dilakukan dengan cara kilat dan inkonstitusional seperti ini," kata Isnur dalam keterangannya, Kamis (20/3).

"Ini pola yang sudah terlihat di DPR sejak Revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU Minerba, hingga UU BUMN. DPR bersama pemerintah telah menjadi tirani, di mana tak mentolerir perbedaan dan kritik."

Menurut Isnur, pemerintah-DPR tidak lagi mempertimbangkan suara dan kegelisahan rakyat dalam penyusunan undang-undang.

Parpol-parpol di parlemen disebutnya sekadar mengikuti "selera" penguasa. Isnur menyebut partai di parlemen seperti "kerbau dicucuk hidung" mengekor penguasa.

Lebih lanjut, Isnur menyayangkan prinsip dan spirit negara hukum demokratis yang dijamin dalam UUD 1945 tidak lagi menjadi dasar dan kerangka penyusunan UU.

"Bahkan, suara Mahkamah Konstitusi yang berulang menegur praktik penyusunan Undang-Undang yang inkonstitusional juga tak didengar," kata Isnur dikutip Kompas.com.

DPR resmi mengegolkan RUU TNI yang ramai menuai penolakan belakangan ini. Berbagai pihak mengkritik pembahasan RUU tersebut yang terkesan tertutup dan dikebut.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU