> >

Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina, Ini Daftarnya

Hukum | 20 Maret 2025, 08:03 WIB
Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina Ini Daftarnya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa sembilan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Rabu (19/3/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menuturkan, kesembilan saksi yang diperiksa adalah:

  1. FTR selaku Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional;
  2. ABP selaku Managing Directorat Pertamina International Marketing & Distribution Plte. Ltd (PIMD);
  3. YP selaku Manager Commercial ISC tahun 2016-2019;
  4. JWW selaku VP-OP & O Refinary-ISC;
  5. DB selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional;
  6. MRN selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional;
  7. DS selaku Manager Ship Chartering PT Pertamina International;
  8. FA selaku Direktur Utama PT Riau Petrolium Rokan;
  9. EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Jaksa Agung Bantah Ada Intervensi di Kasus Pertamina: Enggak Ada, Mereka Takut dengan Saya

“Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” ucap Harli dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Mereka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga: Jaksa Agung Pastikan Jumlah Tersangka Kasus Korupsi di PT Pertamina Bertambah

Tersangka lainnya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU