> >

Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB Ini Akui Pembahasan Revisi UU TNI Kurang Transparan

Politik | 17 Maret 2025, 22:33 WIB
Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB Ini Akui Pembahasan Revisi UU TNI Kurang Transparan
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Syamsu Rizal di gedung DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Sumber: Fraksi PKB. )

JAKARTA, KOMPAS TV – Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal mengakui proses pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih memiliki beberapa aspek yang kurang transparan.

"Pertama, saya anggap bahwa ini memang ada beberapa hal yang memang tidak terlalu transparan. Saya juga menganggap begitu," ujar Syamsu Rizal dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (17/3/2025).

Meskipun mengakui ada aspek yang kurang transparan, ia mengeklaim sebagian besar pembahasan revisi UU TNI tetap dapat diakses oleh publik, termasuk melalui TV Parlemen.

Baca Juga: Pakar Hukum UGM sebut DPR Tidak Transparan Bahas RUU TNI: Kita Sulit Akses Dokumen Resmi

"Dan setahu saya bahan-bahan ini juga dibagikan, dan beberapa pembahasan itu sama sekali tidak tertutup. Bahkan beberapa pembahasan di Komisi I bisa di-crosscheck kembali," ujarnya.

Legislator dari Fraksi PKB itu pun berharap agar revisi UU TNI ini bisa lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, serta tetap terbuka untuk masukan dari berbagai pihak agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Ia juga menilai kalau revisi ini bukan hal baru, karena drafnya telah beredar dan dibahas sejak tahun 2020.

"Semuanya sudah pernah beredar dan hampir semua komponen juga sudah pegang draf-nya. Legal draf-nya sudah berlangsung kurang lebih 5 tahun sejak 2020," katanya.

Syamsu Rizal menyatakan dalam pembahasan revisi UU TNI, dirinya telah memberikan beberapa catatan, khususnya terkait dengan pengisian jabatan militer di kementerian dan lembaga sipil.

Ia menegaskan bila kementerian atau lembaga membutuhkan anggota TNI, harus ada analisis jabatan yang jelas untuk memastikan bahwa kebutuhan tersebut benar-benar mendesak dan tidak bisa diisi oleh tenaga sipil.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU