> >

Simak, Berikut Golongan ASN yang Tidak Mendapatkan THR 2025

Humaniora | 17 Maret 2025, 19:32 WIB
Ilustrasi THR. (Sumber: Envato by johan10)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Senin, 17 Maret 2025 menjadi hari yang dinanti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta para pensiunan di seluruh Indonesia.

Sebab, pada hari ini pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 dengan total anggaran mencapai Rp 49,9 triliun.

Kabar baiknya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa THR tahun ini akan diberikan secara utuh tanpa potongan pajak.

Selain itu, tunjangan kinerja dalam komponen THR juga dipastikan dibayarkan 100 persen. Aturan terkait THR ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diundangkan pada 7 Maret 2025.

Secara rinci, THR 2025 diberikan kepada ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, ASN Daerah, serta pensiunan dan penerima pensiun.

Khusus bagi pensiunan PNS, THR mencakup beberapa komponen, seperti pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Namun, tidak semua ASN dan aparat negara berhak menerima THR tahun ini.

Dalam PP No. 11 Tahun 2025, ada beberapa kategori yang tidak berhak mendapatkan THR.

Baca Juga: Percepat Pengangkatan Calon ASN, Menpan RB: CPNS Juni 2025, PPPK Oktober 2025

Golongan yang Tidak Berhak Menerima THR 2025

Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU