> >

Tiga Anggota TNI Penembak Bos Rental Mobil Minta Bebas dan Haknya Dipulihkan

Hukum | 17 Maret 2025, 16:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga anggota TNI AL yang menjadi terdakwa kasus penembakan bos rental mobil yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan, meminta agar dirinya dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang pledoi kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, pada Senin (17/3/2025).

“Menyatakan terdakwa satu atas nama KLK Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli, dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum," ujar penasihat hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono.

Baca Juga: Akui Salah dan Menyesal, Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Minta Hakim Ringankan Hukumannya

#penembakanbosrental #bosrental #tni

Video Editor: Galih

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU