> >

Akui Salah dan Menyesal, Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Minta Hakim Ringankan Hukumannya

Hukum | 17 Maret 2025, 15:58 WIB
Akui Salah dan Menyesal Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Minta Hakim Ringankan Hukumannya
Tiga terdakwa TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan dalam sidang pleidoi kasus penembakan bos rental mobil, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). Terdakwa Sertu Rafsin Hermawan meminta kepada hakim untuk meringankan hukumnya dalam kasus penembakan bos rental mobil. (Sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan, terdakwa 3 dalam kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman turut memberikan pernyataannya dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025).

Dalam kesempatan itu, terdakwa mengaku kesalahannya dan menyesali perbuatannya dalam kasus tersebut. Ia pun meminta majelis hakim untuk meringankan hukumanya.

"Mohon kiranya majelis hakim semua, meringankan hukuman kami," kata Rafsin.

"Kami sadar kami salah, kami sangat mengakui kesalahan kami, dan kami sangat menyesali perbuatan kami," ujarnya.

Baca Juga: Sebut Tak Ada Niat Bunuh Bos Rental Mobil, Terdakwa ke Hakim: Izinkan Saya Tetap Jadi Prajurit TNI

Ia juga meminta kepada majelis hakim untuk memberikan dirinya kesempatan menjadi prajurit TNI AL sekaligus warga negara Indonesia yang lebih baik lagi.

"Kami mohon kepada majelis hakim, mohon izinkan kami menjadi manusia yang lebih baik lagi, yang berpedoman kepada Al-Quran, izinkan kami menjadi warga negara Indonesia yang lebih baik lagi, yang berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang," ungkapnya.

"Mohon izinkan kami menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang lebih baik lagi, yang berpegang teguh kepada Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia turut menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban tewas dan luka, atas perbuatannya.

"Kami ingin menyampaikan, permintaan maaf kami kepada keluarga almarhum, istri almarhum, anak almarhum. Serta kepada korban luka, kepada istri, anak, dan cucu, dan seluruh keluarganya kami memohon maaf yang sebesar-besarnya Yang Mulia," ucapnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU