Akui Salah dan Menyesal, Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Minta Hakim Ringankan Hukumannya
Hukum | 17 Maret 2025, 15:58 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan, terdakwa 3 dalam kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman turut memberikan pernyataannya dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025).
Dalam kesempatan itu, terdakwa mengaku kesalahannya dan menyesali perbuatannya dalam kasus tersebut. Ia pun meminta majelis hakim untuk meringankan hukumanya.
"Mohon kiranya majelis hakim semua, meringankan hukuman kami," kata Rafsin.
"Kami sadar kami salah, kami sangat mengakui kesalahan kami, dan kami sangat menyesali perbuatan kami," ujarnya.
Baca Juga: Sebut Tak Ada Niat Bunuh Bos Rental Mobil, Terdakwa ke Hakim: Izinkan Saya Tetap Jadi Prajurit TNI
Ia juga meminta kepada majelis hakim untuk memberikan dirinya kesempatan menjadi prajurit TNI AL sekaligus warga negara Indonesia yang lebih baik lagi.
"Kami mohon kepada majelis hakim, mohon izinkan kami menjadi manusia yang lebih baik lagi, yang berpedoman kepada Al-Quran, izinkan kami menjadi warga negara Indonesia yang lebih baik lagi, yang berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang," ungkapnya.
"Mohon izinkan kami menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang lebih baik lagi, yang berpegang teguh kepada Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia turut menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban tewas dan luka, atas perbuatannya.
"Kami ingin menyampaikan, permintaan maaf kami kepada keluarga almarhum, istri almarhum, anak almarhum. Serta kepada korban luka, kepada istri, anak, dan cucu, dan seluruh keluarganya kami memohon maaf yang sebesar-besarnya Yang Mulia," ucapnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV