> >

Sebut Tak Ada Niat Bunuh Bos Rental Mobil, Terdakwa ke Hakim: Izinkan Saya Tetap Jadi Prajurit TNI

Hukum | 17 Maret 2025, 15:19 WIB
Sebut Tak Ada Niat Bunuh Bos Rental Mobil Terdakwa ke Hakim Izinkan Saya Tetap Jadi Prajurit TNI
Tiga terdakwa TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan dalam sidang pleidoi kasus penembakan bos rental mobil, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, terdakwa dua kasus penembakan  bos rental mobil Ilyas Abdurrahman meminta kepada hakim untuk tetap menjadi prajurit TNI usai dituntut diberhentikan dari keanggotaan TNI.  (Sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, terdakwa 2 kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman meminta kepada hakim untuk tetap menjadi prajurit TNI usai dituntut diberhentikan dari keanggotaan TNI.

Permohonan tersebut disampaikan terdakwa dalam sidang pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (17/3/2025).

"Kami memohon kepada Yang Mulia, untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami, yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah kami menjadi seorang prajurit Kopaska (Komando Pasukan Katak) yang menaruhkan nyawa kami," ucap Akbar.

Baca Juga: Ketika Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Menangis, Mohon Hakim Berikan Hukuman Adil

Ia pun mengaku menyesal atas perbuatannya dan dua terdakwa lainnya yang menghilangkan nyawa korban.

"Izin menyampaikan penyesalan kami terhadap kejadian yang telah terjadi menghilangkan nyawa seorang ayah, kepala keluarga dari korban," ungkapnya.

Meski demikian ia menyebut dirinya dan dua terdakwa lainnya sejatinya tidak memiliki niatan untuk membunuh korban.

"Kami sangat menyesal atas perbuatan kami Yang Mulia, kami tahu kami salah dan tidak ada sedikitpun niat kami menghilangkan nyawa korban Yang Mulai," ujarnya.

"Dikarenakan jika kami sudah berniat menghilangkan nyawa korban, kami sudah melakukannya di pencegatan pertama Yang Mulia," sambungnya.

Ia pun mengaku salah dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU