Sufmi Dasco Pastikan Draf RUU TNI yang Beredar di Medsos Berbeda dengan yang Dibahas Komisi I DPR
Politik | 17 Maret 2025, 13:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan draf yang beredar di media sosial tentang Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) berbeda dengan yang dibahas oleh Komisi I DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).
“Kami cermati di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi 1 DPR RI,” ucap Dasco.
Dasco kemudian merinci pasal-pasal yang dibahas Komisi 1 DPR terkait dengan revisi UU TNI.
Ia mengatakan, setidaknya ada 3 pasal yang kemudian masuk dalam revisi undang-undang TNI.
Baca Juga: Pakar Hukum UGM sebut DPR Tidak Transparan Bahas RUU TNI: Kita Sulit Akses Dokumen Resmi
“3 Pasal itu terdiri dari, pasal 3 yaitu mengenai kedudukan TNI, jadi ini sifatnya internal, yaitu ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden itu tidak ada perubahan,” kata Dasco.
“Kemudian, ayat duanya, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis TNI, itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapih dalam administrasinya,” tambahnya.
Selanjutnya, kata Dasco, pasal 53 tentang usia pensiun yang mengacu pada undang-undang institusi lain.
“Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV