> >

Ketua PBHI Beberkan Alasan Revisi UU TNI Perlu Ditolak

Hukum | 16 Maret 2025, 20:30 WIB
Ketua PBHI Beberkan Alasan Revisi UU TNI Perlu Ditolak
Ketua PBHI Julius Ibrani dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (9/11/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menjelaskan alasan revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) perlu ditolak.

Menurut Julius, tidak ada esensi dan urgensi dari perluasan atau penambahan kewenangan TNI.

“Perlu untuk menolak revisi Undang-Undang TNI kali ini. Kenapa? Karena publik tidak melihat adanya esensi apalagi urgensi bagi perluasan atau penambahan kewenangan TNI,” jelasnya, Minggu (16/3/2025), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Jihan Jufri dan Janivan Prapta.

Bahkan, ia berpendapat, publik justru memiliki penilaian sebaliknya. Dia menilai TNI sebagai satu-satunya institusi yang belum melaksanakan mandat reformasi.

Baca Juga: Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 86 Perwira Tinggi, Termasuk Kapuspen dan Mayjen Novi Helmy Prasetya

“Publik justru menilai sebaliknya, di mana satu TNI adalah satu-satunya institusi yang belum melaksanakan atau menyelesaikan mandat reformasi.”

“Terkait dengan apa? Misalnya reformasi peradilan militer, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997, yang mewajibkan apabila ada anggota TNI yang melakukan kejahatan sipil, bukan kejahatan perang, maka wajib untuk disidangkan di peradilan umum,” bebernya.

Tetapi, kata Julius, hingga saat ini aturan dalam UU tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Julius juga mengatakan keterlibatan TNI di ruang sipil selama ini justru menimbulkan kasus-kasus besar.

“Ada fakta yang tidak terelakkan, di mana keterlibatan TNI di ruang-ruang sipil selama ini justru menimbulkan kasus-kasus besar.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU