> >

Keluarga Korban Ingin Eks Kapolres Ngada Dihukum Seumur Hidup atau Mati

Hukum | 16 Maret 2025, 19:35 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT Veronika Ata. (Sumber: Pos-Kupang.com/PK/VEL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga korban tindak asusila yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ingin pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup atau mati.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) Veronika Ata mengatakan ibu dari salah satu korban mengenal orang yang menjadi perantara dalam kasus asusila terhadap anak tersebut.

"Ibunya sangat mengecam terkait dengan situasi ini, apalagi anaknya yang masih sangat kecil yang jadi perantara itu mereka kenal dan tinggal di situ, mereka sangat marah," ujar Veronika di Kupang, Minggu (16/3/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV

"Mereka menuntut hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal, seumur hidup atau hukuman mati," katanya. 

Baca Juga: Kata Reza Indragiri Soal 2 Kemungkinan Motif Kejahatan Seksual Eks Kapolres Ngada!

Diberitakan Kompas.tv, polisi telah menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila terhadap anak dan penyalahgunaan narkoba.

"Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan di Bareskrim Polri," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, eks Kapolres Ngada tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap empat korban.

"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo.

Baca Juga: Bukti Baru Kasus Eks Kapolres Ngada, Polisi Temukan 8 Video Kasus Asusila

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU