Maqdir Ismail Minta Publik Awasi Proses Hukum Hasto Kristiyanto: Tidak Boleh Abai Apalagi Tertipu
Peristiwa | 12 Maret 2025, 23:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengajak semua pihak untuk memperhatikan seluruh proses hukum yang dihadapi kliennya.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers, Rabu (12/3/2025).
“Kita tidak boleh abai, lupa, apalagi tertipu dengan klaim bahwa proses yang berjalan adalah proses hukum yang sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ucap Maqdir.
Maqdir menuturkan sikap kritis terhadap aparat penegak hukum sangat penting dijaga dan dipertahankan agar kewenangan luar biasa yang dimiliki aparat penegak hukum tidak kemudian disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
Baca Juga: PDIP Meyakini Hasto Kristiyanto Tahanan Politik yang Dipaksa Diam
“Seperti yang saya catat pada proses Pra-peradilan beberapa waktu belakangan ini. Pra-peradilan yang sejatinya adalah peradilan cepat dan seharusnya menjadi forum pengawasan horizontal terhadap tindakan atau pelanggaran yang dilakukan oleh penegak hukum, sekaligus ruang untuk memperjuangkan hak asasi manusia tampak tidak berdaya dengan sikap akal-akalan KPK,” katanya. Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Menurut Maqdir, kebiasaan buruk KPK yang tidak hadir pada panggilan pertama dan kemudian meminta menunda persidangan adalah contoh pengingkaran terhadap institusi Pra-peradilan yang seharusnya menyelesaikan perkara dalam waktu maksimal 7 hari.
Kemudian kebiasaan buruk ini, diperparah dengan praktik penyidikan yang tergesa-gesa, memaksakan pelimpahan perkara agar praperadilan gugur.
Baca Juga: PDIP Siapkan Tim Hukum Bela Hasto Kristiyanto di Persidangan, Ada 17 Pengacara
“Sungguh, contoh yang sangat tidak beretika dari sebuah lembaga anti korupsi yang seharusnya menjunjung etika melebihi obsesi orang-orang yang berada di dalamnya,” ujar Maqdir.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV