KPK Dianggap Permainkan Hukum, Ronny: Bukti yang Dihadirkan Bukan Terkait Hasto, tapi Terdakwa Lain
Hukum | 10 Maret 2025, 14:59 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempermainan hukum.
Hal tersebut disampaikan Ronny seusai sidang praperadilan jilid 2 Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
“Hari ini kita melihat bagaimana hukum dipermainkan, kami sudah sampaikan kepada pihak KPK untuk menghormati lembaga pengadilan, praperadilan ini diatur dalam KUHAP memberikan ruang kepada tersangka untuk menguji status tersangkanya, dan juga memberikan ruang untuk kontrol terhadap due process of law yang tidak sesuai dengan undang-undang,” kata Ronny.
“Kita sudah sampaikan, kita minta agar praperadilan ini didahulukan, tetapi yang sebelumnya apa yang sudah kita sudah sampaikan berulang kali, kami menilai bahwa KPK dalam hal ini sengaja untuk menunda karena untuk mempercepat berkas,” lanjutnya.
Baca Juga: Pengacara Hasto: KPK Takut Kalah, Limpahkan Berkas tapi Tidak Hadir Sidang Praperadilan Pekan Lalu
Ronny juga menyoroti sikap KPK yang justru menggunakan bukti tersangka lain dalam sidang praperadilan.
“Teman-teman di dalam praperadilan ini yang sebelumnya kita sudah uji bersama, bahwa bukti yang dihadirkan oleh KPK bukan bukti yang terkait dengan Mas Hasto Kristiyanto, ini bukti untuk terdakwa yang lainnya, kemudian untuk sprindik yang lainnya. Ini sudah diuji di dalam persidangan,” ujar Ronny.
Selain itu, Ronny mengatakan, ada juga obstruction of justice yang dilakukan KPK terhadap saudari Tyo agar mau merubah isi BAPnya.
“Itu sudah terungkap di sidang praperadilan sebelumnya, kita harapkan, ayolah harusnya kita hormati dulu praperadilan, kita uji dulu baru masuk pokok perkaranya, kalau perkaranya, buktinya lemah, saksinya dipaksa, kemudian saksinya berdiri sendiri, bagaimana kita mau masuk ke pokok perkara,” ucapnya.
Baca Juga: KPK Bantah Hindari Praperadilan Jilid 2 Hasto: Katanya Ada Perbaikan, Kami Belum Terima
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV