> >

[FULL] Simak Lagi! Isi Dakwaan Tom Lembong Kasus Impor Gula di Sidang Perdana

Hukum | 9 Maret 2025, 21:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula, pada Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan terjadi kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada tahun 2015–2016.

Atas perbuataanya itu, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hadiri Sidang Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula, Anies: Harap Hakim Adil

#tomlembong #korupsi #imporgula

Produser: Ikbal Maulana

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU