KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan, Sekjen DPR RI Salah Satunya
Hukum | 7 Maret 2025, 22:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi perlengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun anggaran 2020, salah satunya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Namun, para tersangka ini belum ditahan karena menunggu penghitungan keuangan negara.
"Tersangka belum ditahan, masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar dan kawan-kawan," kata Ketua KPK, Setyo kepada wartawan, Jumat (7/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Selain Indra Iskandar, enam tersangka lain yang ditetapkan KPK, yakni Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, serta Edwin Budiman.
Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Kasus Dugaan Gratifikasi Rp21,5 Miliar, KPK Periksa Mantan Pejabat Pajak Muhammad Haniv Hari Ini
Kasus Dugaan Korupsi Perlengkapan Rumah Jabatan
Dilansir KompasTV sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 pada akhir Februari 2024.
KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dalam pengembangannya, penyidik telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda.
Di mana empat lokasi di wilayah Jakarta yang merupakan rumah hingga kantor dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (29/4/2024).
Empat lokasi yang dimaksud yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Kompas.com