Anggota Komisi IX DPR Sebut BPJS Ketenagakerjaan Mulai Cairkan JHT untuk Pekerja PT Sritex Besok
Politik | 4 Maret 2025, 19:04 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV – Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan mulai mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja PT Sritex mulai Rabu (5/3/2025) dengan target 1.000 pencairan per hari.
"Saya baru saja menghubungi Direktur BPJS Ketenagakerjaan dan meminta agar pencairan JHT segera dilakukan. Tadi beliau menyampaikan bahwa mulai besok, BPJS akan membayarkan JHT kepada 1.000 pekerja per hari," kata Irma usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Serikat Pekerja PT Sritex di gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Menurut Irma, pencairan dilakukan bertahap karena BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan uang tunai dalam jumlah besar, sehingga tidak bisa dicairkan sekaligus.
Baca Juga: Serikat Pekerja Sritex Minta DPR Bantu Perjuangkan Pesangon dan THR
Irma menyebut, target pencairan JHT bagi seluruh pekerja PT Sritex dapat selesai dalam waktu delapan hari ke depan.
Bila dalam kurun waktu tersebut masih ada yang belum menerima haknya, ia berjanji akan terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat prosesnya.
"Dalam delapan hari ke depan, pencairan JHT akan diselesaikan secara menyeluruh. Kalau sampai delapan hari tidak selesai, saya akan kejar BPJS," ujarnya.
Politikus Partai Nasdem itu menilai, pentingnya pencairan JHT sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H, mengingat banyak pekerja yang bergantung pada dana tersebut untuk kebutuhan selama bulan Ramadan dan Lebaran.
"Masalah ini harus segera diselesaikan karena Lebaran sudah dekat. Kita semua tahu bahwa kebutuhan rumah tangga saat Ramadan dan Lebaran meningkat dua kali lipat," katanya.
Sebelumnya, serikat pekerja PT Sritex meminta dukungan Komisi IX DPR RI agar pesangon, tunjangan hari raya (THR), dan hak-hak lainnya segera dibayarkan oleh perusahaan.
Permintaan ini disampaikan setelah lebih dari 10 ribu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pailitnya PT Sritex.
"Kami datang ke Komisi IX DPR untuk meminta dukungan terkait keputusan PHK yang telah disampaikan oleh tim kurator kepada seluruh pekerja Sritex Group. Kami ingin memastikan hak-hak kami, seperti pesangon, THR, dan hak lainnya segera dibayarkan pasca-PHK ini," kata Koordinator Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto di gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR Imbau JKP dan JHT Pegawai Sritex Segera Dicairkan
Slamet menyayangkan keputusan mendadak dari tim kurator PT Sritex terkait PHK massal ini.
Meskipun perusahaan sudah dinyatakan pailit, pemerintah sebelumnya meminta agar tidak ada PHK dan operasional tetap berjalan seperti biasa.
"Sejak dinyatakan pailit, kami masih bekerja seperti biasa. Namun, tiba-tiba pada 26 Februari 2025, kami mendapat informasi bahwa tim kurator memutuskan untuk melakukan PHK," ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV