> >

Janji Kurator Sritex Bayarkan Hak Pekerja yang Kena PHK, Tagihan dalam Proses

Peristiwa | 3 Maret 2025, 19:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kurator kepailitan Sritex, Nurma Sadikin, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berupaya membuka peluang bagi para pekerja untuk kembali bekerja, tetapi juga berkomitmen membayarkan hak-hak mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Nurma menyatakan bahwa saat ini hak-hak para pekerja Sritex tengah dalam proses pendaftaran tagihan, sebagai bagian dari upaya penyelesaian kewajiban perusahaan pasca-pailit.

Sebelumnya, Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana investor baru yang akan menyewa aset Sritex.

#sritex #phk #karyawan #hakpekerja

Baca Juga: [FULL] Pemerintah Jamin Hak Eks Pekerja Sritex Terpenuhi: Taruh Harapan ke Investor-Buat Skema Baru

Penulis : Jocelyn-Valencia

Sumber : Kompas TV


TERBARU