> >

Hakim Mangapul Akui Erintuah Damanik Bagi-Bagi Uang Terima Kasih Rp1,6 M dari Keluarga Ronald Tannur

Hukum | 3 Maret 2025, 19:38 WIB
Hakim Mangapul Akui Erintuah Damanik BagiBagi Uang Terima Kasih Rp16 M dari Keluarga Ronald Tannur
Terdakwa Mangapul yang merupakan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (kiri) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/3/2025). (Sumber: Agatha Olivia Victoria/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mangapul mengakui bahwa hakim nonaktif, Erintuah Damanik bagi-bagi "uang terima kasih" terkait pembebasan terpidana pembunuhan, Ronald Tanur. Eks ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono disebut turut meminta jatah uang tersebut.

Mangapul menyatakan Rudi Suparmono menerima "uang terima kasih" sebesar 20 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp238 juta. Uang ini diberikan kepada Rudi atas permintaan Erintuah Damanik.

"Jadi waktu itu tentang pembagian uang terima kasih, Pak Erintuah bilang sejak kami ditunjuk Pak Rudi melalui Pak Wakil Ketua PN Surabaya, Pak Rudi bilang 'Eh, jangan lupa aku' begitu," kata Mangapul saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Baca Juga: Jawaban Ronald Tannur saat Ditanya soal Kematian Dini: Saya Tidak Merasa Melakukan Apa pun

Erintuah Damanik disebut membagikan uang senilai total 140 ribu dolar Singapura atau Rp1,66 miliar. Uang ini didapat dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukum terpidana, Lisa Rachmat.

Mangapul menjelaskan, uang itu dibagi-bagi dengan besaran 20 ribu dolar Singapura untuk Rudi, 10 ribu dolar atau Rp119 juta untuk Panitera PN Surabaya Siswanto, 36 ribu dolar atau Rp428,4 juta untuk masing-masing Mangapul dan hakim nonaktif Heru Hanindyo, serta 38 ribu dolar atau Rp452,2 juta untuk Erintuah.

Menurut Mangapul, uang ini diberikan di ruangan saksi oleh kuasa hukum dua hari jelang sidang putusan kasus pembunuhan oleh Ronald Tannur. Waktu itu, Mangapul menyebut para hakim anggota dalam kasus Ronald Tannur diminta oleh Erintuah sebagai hakim ketua untuk bertindak melalui "satu pintu" dalam kasus tersebut.

"Setelah tuntutan, kami langsung musyawarah. Setelah pendapat kami sama berdasarkan fakta-fakta dan seterusnya, bebas. Terus, Pak Erintuah mengatakan hari itu, 'Kita satu pintu ya, begitu,'" kata Mangapul dikutip Antara.

Hakim Mangapul menjadi saksi dalam kasus permufakatan jahat dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur dan kasus gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Zarof didakwa melakukan permufakatan jahat dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan uang Rp5 miliar dan menerima gratifikasi untuk pengurusan perkara di MA pada 2012-2022. Hasil gratifikasi Zarof Ricar sebsar Rp915 miliar dan emas 51kg.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU