> >

Kontroversi Denda Rp48 M, Anggota Komisi IV DPR Minta Menteri Kelautan Perikanan Beri Klarifikasi

Politik | 3 Maret 2025, 09:28 WIB
Kontroversi Denda Rp48 M Anggota Komisi IV DPR Minta Menteri Kelautan Perikanan Beri Klarifikasi
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Sonny T. Danaparamita saat rapat di gedung DPR, beberapa waktu lalu. (Sumber: Dokumen pribadi: Sonny T. Danaparamita)

JAKARTA, KOMPAS TV – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Sonny T. Danaparamita meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono untuk segera memberikan klarifikasi terkait pernyataan mengenai denda administratif sebesar Rp48 miliar yang disebut akan dibayar oleh Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip dan perangkat desanya.

Ia menyebut, Arsin melalui kuasa hukumnya menyatakan tak pernah menerima surat dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait adanya denda tersebut. 

"Saya meminta Menteri KP untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait perbedaan pernyataan ini. Jangan sampai publik beranggapan bahwa pemerintah gagal menjaga keamanan laut dan kedaulatan negara," kata Sonny kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/3/2025). 

Baca Juga: Kades Kohod Didenda KKP Rp48 Miliar, Kuasa Hukum: Klien Saya Belum Tahu, Belum Terima Info Resmi

Menurut dia, adanya dua pernyataan yang berbeda ini tentu akan melahirkan data, penalaran, proses penyimpulan yang berbeda, yang akhirnya membuat masyarakat semakin sulit memahami proses pengusutan kasus tersebut.

"Adanya dua pernyataan yang berbeda tersebut telah membuat masyarakat dan kita semua semakin sulit memahami atas peristiwa tersebut serta pesimis dengan proses pengusutan terhadap adanya pagar laut ini," kata Sonny. 

"Dan pada gilirannya, tidak mustahil apabila publik nantinya akan berkesimpulan bahwa pemerintah telah gagal menjaga keamanan laut dan kedaulatan kita sebagai sebuah negara," imbuhya.

Sonny berharap klarifikasi dari Menteri KKP dapat segera disampaikan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (27/2), Menteri Sakti Wahyu Trenggono menyatakan hasil penyelidikan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menetapkan dua orang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut.

Keduanya, yakni Kepala Desa Kohod dan satu perangkat desa, disebut telah mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda administratif sesuai aturan yang berlaku.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU