> >

Narapidana Pecandu Narkoba Penerima Amnesti Akan Diikutsertakan dalam Program Komcad

Politik | 19 Februari 2025, 18:12 WIB
Narapidana Pecandu Narkoba Penerima Amnesti Akan Diikutsertakan dalam Program Komcad
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Agus Andrianto (Sumber: Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan, narapidana yang mendapatkan amnesti akan diikutsertakan dalam program komponen cadangan (komcad). Namun, program ini khusus bagi narapidana kasus narkotika.

"Ya, ini untuk pencandu dan penyalahguna narkotika (akan ikut program Komcad)," ujar Agus di gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Ia menjelaskan, program komcad bertujuan untuk membentuk kedisiplinan bagi para mantan narapidana narkotika, sehingga mereka lebih siap kembali ke masyarakat.

Baca Juga: Amnesti untuk Narapidana, Politikus PKB Ingatkan agar Tidak Bertentangan dengan Aturan

"Diharapkan mereka memiliki kedisiplinan yang lebih baik saat kembali ke masyarakat," kata Agus.

Agus menambahkan, peserta program komcad akan melalui proses seleksi. Tidak semua narapidana bisa ikut serta, terutama mereka yang memiliki masalah kesehatan. 

Sementara itu, narapidana yang tidak mengikuti program komcad akan menjalani rehabilitasi.

"Akan diseleksi mereka yang memiliki kapasitas untuk mengikuti program tersebut. Yang tidak memenuhi syarat akan melalui proses rehabilitasi," ujar Agus.

Baca Juga: Menteri Hukum soal Amnesti ke KKB: Harus Setia ke NKRI

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pelaksanaan rehabilitasi bagi narapidana narkotika.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU