DPR Sahkan RUU Minerba, Kampus Tak Dapat Izin Kelola Tambang
Politik | 18 Februari 2025, 21:15 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI resmi mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.
Dalam aturan terbaru, kampus tidak mendapatkan izin untuk mengelola tambang.
Selain memfasilitasi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pelibatan masyarakat adat, Undang-Undang Minerba yang baru juga mengatur pemberian konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan UMKM.
Sementara itu, kampus yang sebelumnya diusulkan untuk menerima konsesi tambang, kini hanya disepakati sebagai penerima manfaat.
#dpr #undangundang #tambang #kampus
Baca Juga: Respons soal 'Indonesia Gelap', Ketua MPR Muzani: Rakyat Kaget Kebijakan Baru Prabowo
Penulis : Jocelyn-Valencia
Sumber : Kompas TV