> >

Ada Penolakan, Pemerintah dan DPR Sepakat Tak Beri Izin Tambang ke Kampus

Politik | 17 Februari 2025, 22:59 WIB
Ada Penolakan Pemerintah dan DPR Sepakat Tak Beri Izin Tambang ke Kampus
Foto ilustrasi. Suasana pertambangan batubara Asam-Asam milik PT Arutmin Indonesia, di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Selasa (24/10/2023). (Sumber: KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA )

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah dan DPR sepakat untuk tak memberikan izin pengelolaan tambang kepada kampus atau perguruan tinggi. 

Diketahui, DPR sebelumnya sempat mengusulkan agar kampus bisa mengelola tambang dalam revisi Undang-Undang No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

"Terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi," ujar Supratman di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Respons Wamendiktisaintek soal Kampus Kelola Tambang: Jangan Buru-Buru

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, dalam revisi UU Minerba disepakati bahwa pemerintah akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan perguruan tinggi.

"Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya," kata Supratman.

Hal senada dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.

Ia menyebut, kampus hanya memiliki peran sebagai penerima manfaat dari pengelolaan tambang. Sebab, berdasarkan desakan publik diminta agar perguruan tinggi untuk fokus ke dunia pendidikan saja.

"Sekali lagi saya katakan bahwa Undang-undang ini tidak otomatis kampus mengelola (tambang), tetapi lewat perusahaan-perusahaan, perusahaan BUMN, BUMD maupun perusahaan yang lain. Nah kalau dia mau kerja sama untuk penelitian, untuk butuh dana risetnya, untuk bikin laboratoriumnya, ya silahkan dibicarakan dan pemerintah membuka ruang itu," kata Bahlil.

Sebelumnya, Anggota Komite III DPD RI Al Hidayat Samsu menolak keras pemberian izin tambang ke perguruan tinggi yang tercantum dalam revisi UU Minerba. 

Menurutnya, perguruan tinggi harus tetap menjadi pengawas kebijakan publik dan penjaga independensi akademik.

Baca Juga: Anggota DPD Tolak Pemberian izin Tambang ke Perguruan Tinggi: Merusak Integritas Akademik

Sebab, kalau kampus diberikan kewenangan mengelola tambang, ada risiko mereka akan kehilangan suara kritis terhadap eksploitasi sumber daya alam yang merugikan lingkungan dan masyarakat.  

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU