> >

KPK Diminta Cepat Sikapi Hasil Praperadilan Hasto: Jangan Sampai Tersangka Hambat Penegakan Hukum

Peristiwa | 14 Februari 2025, 07:30 WIB
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti dengan cepat putusan praperadilan yang dilayangkan tersangka Hasto Kristiyanto.

Hal tersebut disampaikan bekas penyidik KPK yang juga Ketua IM57 Institute Lakso Anindito dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv Jumat (14/2/2025).

“KPK harus menindaklanjuti secara cepat dan tepat hasil pra peradilan ini. Jangan sampai ada upaya yang dilakukan oleh tersangka sehingga menghambat proses penegakan hukum,” ucap Lakso.

“Langkah pro justicia patut dipertimbangkan, terlebih adanya dugaan menghalangi-menghalangi proses penegakan hukum dengan penerapan Pasal 21 UU Tipikor pada Surat Perintah Penyidikan Hasto Kristianto. Bola maju atau tidaknya perkara sekarang ada ditangan Pimpinan KPK yang mempunyai tanggungjawab untuk penuntasannya,” lanjut Lakso.

Baca Juga: Wamensesneg soal Masyarakat Kritik Pelantikan Stafsus di Tengah Penghematan Anggaran: Biasa Itu

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Djuyamto, hakim tunggal dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang telah menolak permohonan Hasto Kristianto.

“Pertama, apresiasi terhadap majelis hakim yang telah menolak permohonan tersebut. Hal tersebut mengingat karena secara nyata bukti yang ditampilkan oleh KPK melebihi persyaratan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU KPK,” ucap dia.

“Ini menjadi suatu pijakan yang baik mengingat kasus ini adalah salah satu pekerjaan rumah KPK yang harus dituntaskan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.  Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucapnya Djuyamto.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU