Tok! Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Helena Lim Jadi 10 Tahun Penjara
Hukum | 13 Februari 2025, 15:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis kepada terdakwa kasus korupsi timah, Helena Lim menjadi 10 tahun penjara.
“Menyatakan, terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim, Budi Susilo, membacakan vonis banding dalam ruang sidang Pengadilan Tinggi Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Selain itu, Helena Lim dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp900 juta subsider 5 tahun penjara.
Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
#helenalim #korupsitimah #putusanbanding
Video Editor: Joshua
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV