Nasib Sopir Truk Kecelakaan GT Ciawi: Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Hukum | 13 Februari 2025, 12:32 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sopir truk yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor, Jawa Barat, berinisial BW telah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi tersebut disampaikan Kanit Laka Lantas Polrestq Bogor Kota AKP Santi Marantin, Kamis (13/2/2025).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Santi, seperti dikutip dari Tribun Bogor.
Baca Juga: Update Kecelakaan Maut GT Ciawi: Sopir Truk Pengangkut Galon Sudah Sehat, Kini Diperiksa Polisi
Selain itu, BW kata ia juga telah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.
AKP Santi menuturkan, Sopir truk maut ini dijerat dengan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 24 juta.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan di GT Ciawi terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Peristiwa tragis tersebut melibatkan satu truk pengangkut air galon dan lima kendaraan lainnya.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kecelakaan tersebut diduga akibat truk mengalami rem blong.
Kecelakaan beruntun itu mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dan 11 orang mengalami luka-luka.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribun Bogor