KPK: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Harus Ditolak
Hukum | 13 Februari 2025, 12:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praperadilan yang diajukan tersangka Hasto Kristiyanto harus ditolak.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Kamis (13/2/2025).
“Gugatan praperadilan yang diajukan HK (Hasto Kristiyanto) harus ditolak," kata Tessa dikutip dari Tribunnews.com.
Terpisah Kuasa Hukum tersangka Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan siap dengan apapun hasil sidang praperadilan kliennya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Hasto Jelang Putusan Sidang Praperadilan: Kami Siap dengan Apapun Hasilnya
“Kita siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini. Semua argumen, dalil, bukti, dan kesaksian untuk mendukung permohonan atau gugatan kami, sudah kami paparkan dan masyarakat juga telah mengikuti persidangam ini secara terbuka,” ucap Ronny dalam keterangan tertulis kepada Kompas TV, Kamis (13/2/2025).
“Bahkan publik juga dapat melihat bagaimana ahli dari pihak KPK sekalipun banyak memperkuat substansi dan dalil-dalil hukum kami,” lanjutnya.
Menurut Ronny, persidangan ini sekaligus bentuk tanggung jawab, bentuk perjuangan hukum kami di PDI Perjuangan untuk mengedukasi publik terkait penegakan hukum yang tidak boleh sewenang-wenang.
“Hukum acara harus dipatuhi. Seperti dalam doktrin hukum yang disampaikan ahli Dr Maruarar Siahaan, 'The fruit of poisoneous tree' atau buah pohon beracun, cara mendapatkan bukti yang diperoleh dengan cara tercela, ternoda, melanggar HAM, melanggar hukum acara, maka bukti-bukti itu tidak bisa dipakai karena hanya akan meracuni peradilan dan hukum itu sendiri,” ujarnya.
Baca Juga: PDIP Sarankan Prabowo Ganti Menteri yang Tidak Taat soal Penghematan Anggaran
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV