> >

KPK: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Harus Ditolak

Hukum | 13 Februari 2025, 12:18 WIB
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praperadilan yang diajukan tersangka Hasto Kristiyanto harus ditolak.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Kamis (13/2/2025).

“Gugatan praperadilan yang diajukan HK (Hasto Kristiyanto) harus ditolak," kata Tessa dikutip dari Tribunnews.com.

Terpisah Kuasa Hukum tersangka Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan siap dengan apapun hasil sidang praperadilan kliennya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Hasto Jelang Putusan Sidang Praperadilan: Kami Siap dengan Apapun Hasilnya

“Kita siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini. Semua argumen, dalil, bukti, dan kesaksian untuk mendukung permohonan atau gugatan kami, sudah kami paparkan dan masyarakat juga telah mengikuti persidangam ini secara terbuka,” ucap Ronny dalam keterangan tertulis kepada Kompas TV, Kamis (13/2/2025).

“Bahkan publik juga dapat melihat bagaimana ahli dari pihak KPK sekalipun banyak memperkuat substansi dan dalil-dalil hukum kami,” lanjutnya.

Menurut Ronny, persidangan ini sekaligus bentuk tanggung jawab, bentuk perjuangan hukum kami di PDI Perjuangan untuk mengedukasi publik terkait penegakan hukum yang tidak boleh sewenang-wenang.

“Hukum acara harus dipatuhi.  Seperti dalam doktrin hukum yang disampaikan ahli Dr Maruarar Siahaan, 'The fruit of poisoneous tree' atau buah pohon beracun, cara mendapatkan bukti yang diperoleh dengan cara tercela, ternoda, melanggar HAM, melanggar hukum acara, maka bukti-bukti itu tidak bisa dipakai karena hanya akan meracuni peradilan dan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Baca Juga: PDIP Sarankan Prabowo Ganti Menteri yang Tidak Taat soal Penghematan Anggaran

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU