Hakim Djuyamto Tolak Ubah Catatan Sidang Praperadilan Meski KPK Bawa BAP Asli Hasto Kristiyanto
Peristiwa | 11 Februari 2025, 10:37 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang praperadilan tersangka Hasto Kristiyanto dengan agenda mendengarkan keterangan 4 ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum juga dimulai.
Lantaran KPK justru menunjukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hasto yang asli kepada Ketua Majelis Hakim Djuyamto. Namun Djuyamto dengan tegas mengatakan tidak akan merubah catatan perihal apa yang terjadi pada persidangan kemarin.
“Sidang kemarin ya apa yang terjadi kemarin, gitu,” ujar Djuyamto. Melansir laporan jurnalis KompasTV.
Kuasa Hukum tersangka Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy dengan tegas menyampaikan keberatan dengan sikap KPK di persidangan.
Baca Juga: KPK Hadirkan 4 Ahli Pidana pada Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Hari Ini
“Kami keberatan yang mulia karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan yang mulia,” ucap Ronny Talapessy, Selasa (11/2/2025).
Hakim Djuyamto pun membenarkan pernyataan Ronny dalam persidangan.
“Iya betul, kami tadi sudah mengancam Pak, kami tidak mau memperbaiki yang kemarin. Kalau sekarang mau diperlihatkan, silakan saja, justru dari kuasa pemohon biar melihat juga,” ujar Djuyamto.
Sebelumnya kemarin, Ronny mengungkapkan jika bukti-bukti yang dihadirkan KPK dalam sidang praperadilan menunjukkan adanya cacat formil dalam BAP kliennya sebagai tersangka.
Baca Juga: Eri Cahyadi Sebut Pelayanan Pemkot Surabaya Dapat Nilai AA Meski Hemat Anggaran
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV