Dasco Heran Revisi Tatib DPR Dikaitkan dengan Pencopotan Pejabat Negara
Politik | 7 Februari 2025, 19:44 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku heran dengan munculnya isu kalau revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) memberikan kewenangan kepada parlemen untuk mencopot pejabat negara.
Menurut Dasco, revisi ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR, bukan untuk mencopot pejabat.
"Kami juga bingung mengapa isu ini diarahkan ke sana (pencopotan pejabat negara)," ujar Dasco di gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga: Ketua Fraksi PKB: Revisi Tatib DPR Perkuat Fungsi Pengawasan, Bukan Perubahan Baru
Ia menjelaskan, fungsi pengawasan DPR mencakup evaluasi terhadap pejabat yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR.
Selama ini, kata Dasco, tidak ada tindak lanjut yang jelas terkait hasil pengawasan tersebut.
"Revisi Tatib ini bersifat internal. Pejabat yang telah lolos fit and proper test seharusnya tetap dievaluasi, terutama jika ada kendala yang menghambat tugasnya," kata Ketua Harian DPP Gerindra itu.
Lebih lanjut, Dasco mengatakan, dirinya mendapatkan informasi mengenai pejabat yang lolos uji kelayakan tetapi mengalami gangguan kesehatan hingga tidak dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
"Dalam kasus seperti ini, sebaiknya institusi terkait mencari pengganti yang lebih kompeten," ujarnya.
Dasco menegaskan, DPR hanya menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan saran jika diperlukan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV