Tatib Baru DPR, Jubir KPK: Kami Belum Terima Salinan Revisi Tata Tertib DPR
Hukum | 6 Februari 2025, 22:13 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons evisi aturan Tata Tertib (Tatib) DPR, yang membuka ruang DPR bisa mengevaluasi dan mengganti pejabat negara yang telah dipilih termasuk KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menyebut hingga saat ini KPK belum mendapat salinan revisi aturan Tatib DPR soal kewenangan mengganti pejabat negara yang dipilih melalui DPR.
KPK menyebut akan mempelajari revisi aturan Tatib DPR terlebih dahulu.
Namun, KPK menghormati kewenangan DPR sebagai lembaga pengawas.
Baca Juga: Ketua Fraksi PKB: Revisi Tatib DPR Perkuat Fungsi Pengawasan, Bukan Perubahan Baru
#tatibdpr #kpk #dpr
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV