> >

Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Siapkan 41 Bukti di Sidang Praperadilan Melawan KPK

Peristiwa | 6 Februari 2025, 13:42 WIB
Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Siapkan 41 Bukti di  Sidang Praperadilan Melawan KPK
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2025). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto siapkan 41 bukti untuk mendukung argumentasi bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipaksakan.

Demikian Ronny Talapessy dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas TV, Kamis (6/2/2025).

“Kami, Tim Hukum Hasto Kristiyanto, telah menyiapkan alat bukti untuk mendukung petitum yang kami bacakan dalam sidang kemarin,” ucap Ronny.

“Total ada 41 bukti untuk mendukung argumentasi kami bahwa penetapan tersangka ini dipaksakan dan tidak didasari oleh semangat untuk menegakan hukum, melainkan oleh alasan-alasan non hukum,” sambungnya.

Baca Juga: Ketua MKMK soal DPR Bisa Rekomendasikan Copot Pejabat Negara: Enggak Logis

Ronny menuturkan dari 41 bukti yang akan diajukan dalam persidangan praperadilan antara lain dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang sudah inkrah. Lalu, sambung Ronny, dokumen Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK.

“Bukti yang kami ajukan ini antara lain dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang sudah inkrah serta dokumen Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK,” ujarnya.

“Bukti-bukti ini kami harap bisa menjadikan sidang praperadilan ini forum yang mencerahkan, seperti juga yang menjadi harapan Yang Mulia Hakim Djuyamto, agar publik juga mendapat pemahaman tentang hak-hak hukum setiap individu,” lanjutnya.

Baca Juga: Pengamat:  Ada Tukar Guling Kebijakan IKN dan PSN di Pemerintahan Jokowi

Sebab menurut Ronny, pelanggaran prosedur hukum acara juga dapat menimpa setiap orang, atau dapat dialami setiap warga negara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU