Pemerintah Tanggapi Isu Peniadaan Gaji ke-13 dan 14 untuk ASN 2025, Ini Katanya
Peristiwa | 5 Februari 2025, 23:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Isu mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Kabar ini muncul seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah tahun ini.
Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait pencairan atau penghapusan gaji ke-13 dan 14. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa persiapan untuk pencairan gaji tersebut sedang dilakukan.
"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2/2025) dikutip dari Kompas.com.
Meskipun demikian, Airlangga menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai pencairan gaji ke-13 dan 14 berada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tanyanya Menteri Keuangan," tambahnya.
Belum Terima Info soal Gaji ke-13 dan 14
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi terkait kebijakan tersebut.
Baca Juga: Empan Sopandi Guru Honorer yang Jalan Kaki 11 Km Demi Mengajar Selama 14 Tahun, Segini Gajinya
"Saya masih belum bisa menanggapi karena belum ada informasi," ujarnya.
Deni juga menambahkan bahwa pemerintah belum menerbitkan aturan mengenai pencairan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 serta tidak memberikan detail apakah anggaran untuk kebijakan tersebut telah disiapkan.
Regulasi Gaji ke-13 dan 14 ASN
Sebagai referensi, gaji ke-13 dan 14 ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian ASN, sementara gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bertujuan untuk mendukung kebutuhan ASN menjelang hari raya keagamaan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com