Menteri ATR/BPN Akui Pembatalan Sertifikat Pagar Laut Tangerang Tak Mudah: Berpotensi di-Challenge
Hukum | 5 Februari 2025, 17:26 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memastikan akan membatalkan semua sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut Tangerang, Banten.
Seperti diketahui terdapat sebanyak 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan pagar laut tersebut. Di mana 50 sertifikat diantaranya telah dibatalkan.
"Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan," kata Nusron dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Kades Kohod Tak Penuhi Undangan Klarifikasi Kasus Pagar Laut Tangerang
Pria yang juga politikus Partai Golkar itu mengakui proses pembatalan sertifikat kepemilikan tersebut tidak mudah, karena berpotensi diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menteri ATR/BPN itu pun mengaku meski bukan merupakan proses yang mudah, namun ia menegaskan pembatalan akan tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kenapa tidak gampang? Karena setiap proses pembatalan itu berpotensi di-challenge," ujarnya, dikutip dari Antara.
Sebab itu, menurutnya proses pembatalan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat, pasalnya pihaknya tetap memastikan setiap tindakan yang dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, wilayah perairan di Tangerang yang terdapat pagar laut sepanjang 30,16 KM itu diketahui memiliki SHGB dan SHM.
Baca Juga: Ombudsman Sebut Hampir 4.000 Nelayan Rugi Rp24 Miliar Gegara Pagar Laut Tangerang
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara