> >

Todung: Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Dilakukan secara Sewenang-wenang oleh KPK

Hukum | 5 Februari 2025, 13:35 WIB
Praktisi hukum Todung Mulya Lubis dalam program Rosi KOMPAS TV, Kamis (5/10/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bersikap sewenang-wenang dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Menurut Todung, KPK tidak mendasarkan penetapan Hasto sebagai tersangka dengan dua alat bukti.

Hal tersebut disampaikan Todung dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

“Alasan yuridis penetapan tersangka kepada pemohon dilakukan secara sewenang-wenang, tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, tidak didukung minimal dua alat bukti terkait perkara yang bersangkutan dan memicu ketidakpastian hukum,” ucapnya.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Sidang Praperadilan Hari Ini, Kuasa Hukum Siapkan Bukti dan Argumentasi

Todung lebih lanjut menilai, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK dilakukan tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka, sehingga bertentangan dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu telah bertentangan dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 PUU 12 Tahun 2014,” ujarnya.

KPK mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap terkait penggantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan pada Selasa, 24 Desember 2024.

Baca Juga: Kata Hakim Sebelum Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto: Jadikan Sidang Perdebatan Hukum Berwibawa

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDIP, Harun Masiku, kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU