Penjelasan Sufmi Dasco soal Revisi Kilat Tatib DPR yang Bisa Copot Pejabat Negara
Peristiwa | 5 Februari 2025, 11:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebut penyisipan satu pasal dalam revisi Tata Tertib DPR adalah bentuk penegasan dari fungsi pengawasan DPR terhadap mitra-mitra kerjanya.
Berdasarkan tatib tersebut, tidak menutup kemungkinan para pejabat negara yang dipilih dari hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dicopot dari jabatannya jika dalam evaluasi dinyatakan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
“Nah, ini, kan, kemudian kami harus lakukan fit and proper test, apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Nah, kalau tidak, kan, kami harus kemudian lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara,” kata Dasco dikutip dari Kompas.id, Selasa (5/2/2025).
Baca Juga: BPKN Minta Pemerintahan Prabowo Gencarkan Jargas untuk Penuhi Kebutuhan Elpiji Masyarakat
Dasco menambahkan, perubahan Tatib DPR berkenaan dengan para pejabat negara juga dilakukan atas dasar kepentingan umum.
Sebelumnya, DPR merevisi kilat Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Hasil revisi tersebut, membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah dipilih dengan rekomendasi pemberhentian.
Perubahan aturan tersebut dinilai sangat fatal dan merusak ketatanegaraan karena seharusnya Peraturan Tata Tertib DPR hanya bisa mengatur lingkup internal.
Namun ternyata usulan merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) datang dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Senin (3/2/2025). MKD mengusulkan untuk dilakukan penambahan satu pasal dalam revisi Tatib DPR, yakni Pasal 228A.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Sidang Praperadilan Hari Ini, Kuasa Hukum Siapkan Bukti dan Argumentasi
Dalam bunyinya pasal tersebut menjelaskan, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV