> >

Buntut Polemik Pagar Laut di Tangerang, Boyamin Saiman dkk Gugat Praperadilan KKP

Hukum | 21 Januari 2025, 12:39 WIB
Buntut Polemik Pagar Laut di Tangerang Boyamin Saiman dkk Gugat Praperadilan KKP
Pagar laut yang ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (8/1/2025). Bonyamin Saiman dkk yang mewakili LP3HI, menggugat praperadilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pagar laut di Tangerang. (Sumber: KOMPAS/RHAMA PURNA JATI )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bonyamin Saiman dkk yang mewakili Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), menggugat praperadilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Boyamin mengungkapkan, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan karena KKP tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

"Sebagaimana diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memberikan pernyataan umum bahwa telah melakukan penyidikan dan penyegelan atas pagar bambu di laut utara Kabupaten Tangerang," kata Boyamin, Senin (20/1/2025), dikutip dari Tribunnews.com.

"Namun, belum menetapkan tersangka (dan) bahkan memberikan tenggat waktu 20 hari untuk memberikan kesempatan terduga pelaku muncul memberikan pengakuan," sambungnya.

Baca Juga: Menteri KKP Ungkap Pagar Laut Dibuat untuk 'Reklamasi Alami', Bisa Sampai 30.000 Hektar!

Ia pun menilai tindakan KKP yang tak kunjung menetapkan tersangka dan mengulur waktu justru membuat polemik baru, yaitu adanya pihak lain yang melakukan pembongkaran pagar laut.

"Bisa jadi pembongkaran pagar laut tidak sesuai prosedur namun justru mendatangkan rasa keadilan di masyarakat," ujarnya.

Adapun gugatan praperadilan Boyamin dkk itu telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 01/Pid.Prap/2025/ PN.Jkt.Pst.

Polemik pagar laut di Tangerang tengah mengemuka belakangan ini. KKP pun sebelumnya telah menyatakan konstruksi dari bambu sepanjang 30,16 kilometer itu tidak berizin.

Pada Kamis, 9 Januari 2025, KKP menyegel pagar laut dan memberi batas waktu hingga 20 hari bagi pembuat konstruksi tersebut untuk muncul dan membongkarnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU