> >

Polisi Ungkap Ancaman Hukuman usai Tersangka Nanang Bunuh Aktor Sandy Permana

Hukum | 16 Januari 2025, 17:29 WIB

JAKARTA, KOMPASTV - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra membeberkan 2 pasal yang disangkakan kepada Nanang.

“Terhadap tersangka kami sangkakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 354 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” jelas Kombes Pol Wira Satya, Kamis (16/1/2025).

Sebelumnya Aktor Sandy Permana ditemukan tewas terluka pada Minggu, 12 Januari 2025 pagi hari.

Kurang lebih 3 x 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku, yang merupakan tetangga korban.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Galih

#sandypermana #poldametrojaya #tersangka

Baca Juga: Usaha Damkar Evakuasi 2 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza

 

 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU