> >

Begini Kronologi Vonis Bebas Tingkat Banding Yu Hao, Terdakwa Kasus Tambang Emas Ilegal 774,27 Kg

Hukum | 15 Januari 2025, 11:38 WIB
Begini Kronologi Vonis Bebas Tingkat Banding Yu Hao Terdakwa Kasus Tambang Emas Ilegal 77427 Kg
Pengadilan Tinggi Pontianak kabulkan banding Yu Hao (49) dalam kasus penambangan ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. (Sumber: DOK KEMENTERIAN ESDM)

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan Yu Hao (49), warga negara asing (WNA) China. Terdakwa sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dalam kasus penambangan emas ilegal yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg.

Putusan kontroversial ini tertuang dalam Petikan Putusan Pidana yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif.

Majelis hakim PT Pontianak membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tertanggal 10 Oktober 2024.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin. 

Putusan ini berbanding terbalik dengan vonis pengadilan tingkat pertama yang menghukum Yu Hao dengan pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Ketapang melalui Kepala Seksi Intelejen, Panter Rivay Sinambela, menegaskan akan mengajukan kasasi.

Baca Juga: Omzet Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat yang Ditutup KPK Diperkirakan Rp1,08 Triliun

"Iya betul, kita wajib kasasi," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/1/2025).

Sebelumnya, Yu Hao didakwa melanggar Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jaksa menuntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 50 miliar dengan subsider kurungan 6 bulan.

Kasus ini terungkap setelah Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba menemukan aktivitas penambangan ilegal di area IUP milik PT BRT dan PT SPM yang sedang dalam masa pemeliharaan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU