Gugatan Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita Ditolak Hakim, Ini Pertimbangannya
Hukum | 14 Januari 2025, 17:06 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota (Walkot) Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan praperadilan tersebut dibacakan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, pada Selasa (14/1/2025).
"Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim saat membacakan amar putusan Praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Besok, PN Jaksel Putuskan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
Dalam putusannya, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Mbak Ita.
Adapun pertimbangan penolakan hakim didasarkan pada adanya bukti permulaan yang cukup oleh KPK untuk penetapan tersangka Mbak Ita.
Hakim menyatakan, KPK sudah menemukan dua alat bukti berupa dokumen serta bukti elektronik dalam penetapan tersangka tersebut.
"Tindakan penemuan dan pengumpul bukti permulaan tersebut. Sebagimana kewenangan penyidikan termohon sudah diatur dalam pasal 44 UU KPK sehingga bisa ditetapkan tersangka pada awal penyidikan," tegasnya, dikutip dari Tribunnews.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, penetapan tersangka Mbak Ita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya digugat tetap sah.
Baca Juga: KPK Persilakan Wali Kota Semarang Mbak Ita Ajukan Gugatan Praperadilan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.