Hasto Hadir sebagai Tersangka di KPK, Kuasa Hukum Sebut akan Serahkan Surat Pengajuan Praperadilan
Hukum | 13 Januari 2025, 10:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto akan menyerahkan surat pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan upaya praperadilan yang dilakukan kliennya.
Dalam keterangannya pada wartawan di Gedung KPK, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Senin (13/1/2025), Hasto mengatakan dirinya datang ke KPK untuk memenuhi kewajibannya.
“Pada pagi hari ini, didampingi oleh seluruh penasihat hukum, kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai wraga negara Republik Indonesia yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan,” ucapnya.
Hasto mengaku dirinya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya, namun sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang hukum acara pidana, ia juga memiliki hak untuk melakukan praperadilan.
Baca Juga: Eks Penyidik soal Peluang Hasto Ditahan: Standar KPK Tinggi, Penahanan Tidak Hanya 2 Alat Bukti
“Pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan menyerahkan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut,” kata Hasto.
“Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK.”
Ia mengaku percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya, dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah.
“Kemudian berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya, sepenuhnya baik secara formil maupun materiil, kami telah siap,” tambahnya.
Ia menyampaikan, sejak awal menjadi Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, dirinya telah memperjuangkan nilai-nilai demokrasi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV