Pagar Laut Ilegal Sepanjang 30 Km di Perairan Tangerang Disegel KKP
Hukum | 10 Januari 2025, 19:19 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengultimatum pihak yang membangun pagar laut untuk melakukan pembongkaran 10 hingga 20 hari ke depan.
Sebelumnya, KKP sudah melakukan penyegelan terhadap pagar laut misterius yang tak berizin itu.
Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga saat ini masih mendalami siapa pihak dan apa motif pembangunan pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten.
Usai menyegel pagar laut misterius, KKP memberikan waktu 10 hingga 20 hari kepada pihak yang membangun pagar laut misterius untuk membongkarnya.
Jika tidak dilakukan pembongkaran mandiri, KKP segera membongkar pagar misterius tersebut.
Baca Juga: Pagar Laut 30 KM: Nelayan Resah, KKP Lakukan Hal ini
#kkp #pagarlaut #ilegal #tangerang
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV