> >

Update Kecelakaan Maut di Kota Batu: Sopir Bus Pariwisata Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Hukum | 10 Januari 2025, 17:59 WIB
Ilustrasi tersangka. (Sumber: Freepik)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sopir bus pariwisata berinisial MAS (30) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Kota Batu, Jawa Timur.

Seperti diketahui, kecelakaan yang terjadi pada Rabu (8/1/2025) malam mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 10 korban luka.

“Untuk itu kami telah menetapkan sementara ini tersangka, yakni MAS atau sopir dari bus,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin, dalam keterangannya, Jumat (10/1).

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Bus Pariwisata di Kota Batu, 4 Orang Meninggal Dunia

Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, sopir bus PO Sakhindra itu dinilai lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia, serta kerugian materil.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan dalam kasus tersebut, tersangka disangkakan Pasal 311 Ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya, dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK TI Bali Global dari Bali menabrak sejumlah kendaraan di Kota Batu, Rabu (8/1) malam sekitar pukul 19.15 WIB.

Menurut polisi, kecelakaan itu diakibatkan bus bernomor polisi DK 7942 GB tersebut mengalami rem blong.

Baca Juga: Soal Kecelakaan di Kota Batu Jatim, SMK TI Bali Kecewa Operator Gunakan Bus Tak Laik Jalan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU