> >

TNI akan Evaluasi Penggunaan Senjata Api Anggotanya Usai Kasus Penembakan yang Tewaskan Warga Sipil

Peristiwa | 9 Januari 2025, 20:00 WIB
Ilustrasi penembakan, pistol, tembak (Sumber: Wolfgang Claussen on Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan senjata api setelah insiden penembakan yang dilakukan anggota TNI AL di Tol Tangerang-Merak beberapa waktu lalu.

"Regulasi penggunaan senjata api, diatur oleh Mabes TNI dan Mabes Angkatan. Hal ini tentu akan menjadi evaluasi oleh Mabes TNI dan Mabes Angkatan terkait penggunaan senjata," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Hariyanto, Kamis (9/1/2025) dikutip dari Antara.

Hariyanto menjelaskan bahwa setiap personel TNI harus memiliki surat izin penggunaan senjata api yang sesuai dengan jabatan dan tugas utamanya.

Namun, saat diminta penjelasan lebih lanjut tentang poin prosedur mana yang akan dievaluasi, dia tidak memberikan rincian.

Sebelumnya, Panglima Komando Armada TNI AL Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengungkapkan alasan di balik kepemilikan senjata api oleh pelaku.

Baca Juga: Buntut Anggota TNI AL Tembak Warga Sipil, Pengamat: Perlu Evaluasi Regulasi dan Pengawasan Senpi

"Penggunaan senjata api melekat untuk seorang ajudan guna mengamankan pejabat yang dikawalnya, termasuk dirinya sendiri," ujarnya di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, Senin (6/1).

Komisi I DPR RI melalui Amelia Anggraini mendukung langkah evaluasi ini.

"Kasus ini mengingatkan kita bahwa prosedur yang ada harus dijalankan dengan disiplin tinggi untuk cegah penyalahgunaan senjata," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (7/1).

Amelia juga menyoroti fakta bahwa dua dari tiga anggota TNI AL yang terlibat merupakan prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska).

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU