Todung: Tindakan KPK Periksa Eks Penyidik Ronal Paul untuk Tersangka Hasto Melanggar KUHAP
Peristiwa | 9 Januari 2025, 08:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penasehat Hukum Hasto Kristianto, Todung Mulya Lubis, menilai keterangan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronal Paul dalam kasus Harun Masiku tidak valid dan bias. Selain itu, Todung menilai tindakan KPK yang melakukan pemeriksaan terhadap Ronal Paul melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal tersebut disampaikan Todung dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Kamis (9/1/2025).
“Keterangan mantan penyidik ini tentu saja tidak valid secara hukum dan bias karena ia tidak melihat langsung peristiwa yang terjadi, serta tidak mendengar secara langsung,” ujar Todung.
“Sehingga tindakan pemeriksaan seperti ini jelas melanggar KUHAP jika tetap dipaksakan oleh KPK,” lanjutnya.
Baca Juga: Geledah 2 Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Sita Catatan hingga Barang Bukti Elektronik
Todung berpendapat, apa yang dilakukan KPK dengan memeriksa mantan penyidik Ronal Paul seperti perumpamaan jeruk makan jeruk.
“Aneh, seperti jeruk makan jeruk. penyidik kok memeriksa mantan penyidik yang menangani perkara yang sama? Kalau hal-hal ini diperbolehkan kenapa tidak langsung saja penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus?” tanyanya.
Menurutnya, pemeriksaan penyidik di pengadilan biasanya dikenal dengan istilah saksi verbalisan yang hanya dilakukan oleh Majelis Hakim jika terdapat saksi yang mengubah keterangan karena ada tekanan atau paksaan.
Menurut Todung, praktik-praktik seperti ini tidak etis dilakukan oleh KPK.
Baca Juga: Raffi Ahmad dan Menteri Yandri Susanto Dituding Dukung Paslon di Pilkada Bandung Barat
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV