> >

KPK Tahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih terkait Kasus Investasi Fiktif

Hukum | 8 Januari 2025, 21:45 WIB
 Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Tessa Mahardhika (kanan) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025) malam. KPK menahan mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) terkait sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi di PT Taspen Persero tahun 2019. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama atau Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) terkait kasus dugaan dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen Persero tahun 2019. Statusnya pun langsung menjadi tersangka.

Informasi ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Asep menyatakan Antonius telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Terhadap Antonius, lanjut ia, langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen, KPK Panggil Direktur Insight Investment Management

"KPK selanjutnya melakukan penahanan tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2025," tegasnya, dipantau dari tayangan Breaking News KompasTV, Rabu malam.

Menurut penuturannya, Antonius ditahan di rumah tahanan atau Rutan cabang Gedung KPK Merah Putih

Seperti diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen.

Selain Antonius, Dirut PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Antonius dan Ekiawan diduga terlibat dalam penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU