> >

Kasus Bos Rental Mobil Ditembak Mati Tentara, Penyewa hingga Penadah Ditetapkan Tersangka

Hukum | 5 Januari 2025, 18:50 WIB
Ilustrasi. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area Kilometer 45 Tol Jakarta-Merak, Kamis (2/1/2025) lalu. (Sumber: Wolfgang Claussen on Pixabay)

 

TANGERANG, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area Kilometer 45 Tol Jakarta-Merak pada Kamis (2/1/2025) lalu.

Dua tersangka tersebut berperan sebagai penyewa dan penadah mobil korban yang dilarikan.

Sementara dua anggota TNI yang diduga terlibat penembakan tersebut, ditahan Pusat Polisi Militer (Puspom) Angkatan Laut. Pemilik mobil, Ilyas Abdurrahman, diduga ditembak mati oleh personel TNI AL.

Kasi Humas Polresta Tangerang Inspektur Dua Purbawa menyebut dua tersangka yang ditetapkan adalah Ajat Supriatna selaku penyewa dan I selaku penadah.

”I dan Ajat sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan,” kata Purbawa, Minggu (5/1/2025).

Baca Juga: Fakta Baru Penembakan Bos Rental Mobil: Korban Tawarkan Uang ke Polisi, tapi Diminta Kejar Sendiri

Dia mengatakan Ajat menyerahkan mobil sewaan dari Ilyas kepada I dengan iming-iming imbalan Rp5 juta. Mobil kemudian dijual kepada anggota TNI AL yang menembak Ilyas dengan harga Rp40 juta.

Purbawa menyebut Ajat ditangkap di daerah Picung, Pandeglang, Banten. Polisi menangkap Ajat setelah meringkus I terlebih dulu. Keduanya kini mendekam di tahanan Polresta Tangerang.

”Jadi, keduanya sudah cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku lain," kata Purbawa, dikutip Kompas.id.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.id


TERBARU