Anies Respons Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres, Puji 4 Mahasiswa UIN yang Ajukan Gugatan
Politik | 4 Januari 2025, 13:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.
Dihapusnya presidential threshold tersebut merupakan putusan MK yang mengabulkan gugatan empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Mereka adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Terkait hal itu, Anies melalui akun X miliknya, memuji langkah para mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut.
Baca Juga: Respons Muhaimin Iskandar setelah Presidential Threshold Dihapus 20 Persen
"Di antara deretan nama penggugat presidential threshold melalui Mahkamah Konstitusi sejak awal hingga kini, terdapat empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam gugatan terakhir yang berhasil dimenangkan," kata Anies dalam akun X @aniesbaswedan, Sabtu (4/1/2025).
"Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq. Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya," ujarnya.
Ia juga menilai pemuda-pemudi seperti keempat mahasiswa tersebut merupakan harapan baru bagi masa depan demokrasi Indonesia.
"Selama kita memiliki pemuda-pemudi seperti mereka, harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala," ucapnya.
Baca Juga: Mahfud MD soal MK Hapus Presidential Threshold: Harus Dilaksanakan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV