KPK Panggil Lagi Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Senin Depan terkait Kasus Harun Masiku
Hukum | 3 Januari 2025, 21:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait kasus Harun Masiku pada Senin (6/1/2025).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan Wahyu berhalangan memenuhi panggilan KPK pada Kamis (2/1/2025).
“Reschedule-nya nanti hari Senin. Kemarin beliau sudah dijadwalkan hari Kamis tapi ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, yang bersangkutan setuju untuk hadir di hari Senin nanti,” ucapnya, Jumat (3/1/2024), dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Sebelumnya, Kompas.tv memberitakan, KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Wahyu pada Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: KPK Pastikan Bakal Memroses Jika Ada Pihak Internal Terlibat Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Pemanggilan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap penetapan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Wahyu akan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku ini, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Dugaan suap terhadap Wahyu tersebut guna memenangkan eks kader PDIP, Harun Masiku, sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Pada Jumat (3/1/2025), KPK juga telah memanggil dan memeriksa mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie sebagai saksi pada kasus Harun Masiku.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV