Cak Imin Belum Putuskan Maju Jadi Capres di Pilpres 2029, Meski Presidential Threshold Dihapus
Politik | 4 Januari 2025, 06:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, belum memutuskan apakah akan maju sebagai capres atau tidak di Pilpres 2029 mendatang.
Pernyataan Cak Imin ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024. Salah satu putusannya ialah menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Masih panjang (untuk maju atau tidak jadi capres di Pilpres 2029), masih lama," kata Cak Imin di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025), seperti dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV.
Baca Juga: Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Mantan Menkumham: Mengurangi Pemaksaan Koalisi
Cak Imin pun menyinggung dirinya juga bisa maju menjadi peserta Pilpres 2024, meski masih ada presidential threshold 20 persen. Kala itu, ia menjadi calon wakil presiden dari Anies Baswedan.
"Kemarin (Pilpres 2024) juga bisa maju. Nanti maju, nggak tahu masih panjang. Trauma nggak itu? Trauma kalah. Belum tahu ngerasain kalah sih," katanya.
Ia menyebut, dalam menindaklanjuti putusan tersebut, parlemen harus segera melakukan revisi undang-undang pemilu.
"Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk. Problemnya adalah ada satu bab di situ dari keputusan itu mengembalikan kepada pembuat undang-undang, nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR," ujarnya.
Namun, menurutnya, banyaknya pasangan calon yang maju dalam pesta demokrasi belum tentu akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV