Daftar Lengkap Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Peristiwa | 3 Januari 2025, 09:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Kebijakan ini hanya berlaku untuk barang mewah yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Jadi hari ini yang dikenakan PPnBM sebetulnya tinggal sedikit jenis barang. Walaupun kita belah dua (kelompok) jadi barang-barang kendaraan bermotor dan barang yang bukan kendaraan bermotor," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Kamis (2/1/2025) dikutip dari Kompas.com.
Menurut Suryo, kriteria barang mewah yang dikenakan PPnBM sekaligus PPN 12 persen mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2022 untuk kendaraan bermotor dan PMK Nomor 15 Tahun 2023 untuk selain kendaraan bermotor.
"Barang-barang itulah sebetulnya yang di satu sisi dikenakan PPnBM, di sisi yang lain barang itulah yang dikenakan PPN dengan tarif 12 persen dan DPP-nya 100 persen penuh," ucapnya.
Berikut daftar barang mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Baca Juga: 1 Lagi Anggota Polri Disanksi Buntut Kasus Pemerasan DWP 2024, Demosi 8 Tahun
Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
Kategori Kendaraan Bermotor:
- Kendaraan angkutan penumpang kapasitas 15 orang
- Kendaraan bermotor dengan kabin ganda
- Mobil golf dan kendaraan sejenis
- Kendaraan khusus untuk salju, pantai, gunung
- Kendaraan roda dua/tiga bermesin di atas 250 cc
- Trailer dan semi-trailer tipe caravan
- Kendaraan bermotor berkapasitas lebih dari 4.000 cc
Kategori Non-Kendaraan Bermotor:
- Hunian mewah seharga Rp30 miliar ke atas
- Balon udara dan pesawat tanpa tenaga penggerak
- Peluru dan komponennya (kecuali peluru senapan angin)
- Helikopter dan pesawat udara
- Senjata api (artileri, revolver, pistol)
- Kapal pesiar dan kapal feri
- Yacht
Baca Juga: 4 Kelompok Barang Kena PPN 12 Persen, Mulai Apartemen, Balon Udara, hingga Senjata
Suryo menegaskan bahwa selain barang-barang tersebut, tarif PPN tetap 11 persen. Sementara barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, daging, telur, dan susu tetap mendapat pembebasan PPN.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV