> >

Ingat, Perpanjangan SIM Dispensasi Libur Nataru 2025 Berakhir Hari Ini

Peristiwa | 3 Januari 2025, 07:26 WIB
Ilustrasi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling. (Sumber: ANTARA/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian memberikan pengumuman penting bagi masyarakat yang belum memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Dispensasi perpanjangan SIM akan berakhir hari ini, Jumat (3/1/2025).

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun media sosial @tmcpoldametro, kebijakan dispensasi ini berlaku untuk SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 s.d tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan," demikian pengumuman resmi dari TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polisi Akan Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Hasil Pemerasan Penonton DWP

Penting untuk diketahui bahwa setelah masa dispensasi berakhir, pemohon yang terlambat memperpanjang SIM harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, seperti layaknya membuat SIM untuk pertama kali.

Berikut rincian biaya penerbitan dan perpanjangan SIM yang perlu diketahui masyarakat:

  1. SIM A, A Umum, BI, BI Umum, B II dan B II Umum:
    • Penerbitan baru: Rp120.000
    • Perpanjangan: Rp80.000
  2. SIM C, CI dan C II:
    • Penerbitan baru: Rp100.000
    • Perpanjangan: Rp75.000
  3. SIM D dan DI:
    • Penerbitan baru: Rp50.000
    • Perpanjangan: Rp30.000
  4. SIM Internasional:
    • Perpanjangan: Rp225.000

Baca Juga: 3 Polisi Peras WN Malaysia di DWP Disidang Etik, Ini Kata Komisioner Kompolnas

Bagi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku pada periode tersebut dan belum melakukan perpanjangan, diimbau untuk segera mengurus perpanjangan SIM hari ini sebelum masa dispensasi berakhir.

Keterlambatan perpanjangan meski hanya satu hari akan mengharuskan pemohon mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dengan biaya yang lebih tinggi.

Polda Metro Jaya juga memberikan layanan sim keliling yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang surat izin mereka. Berikut daftar layanan sim keliling sebagaimana rilis dari Polda Metro Jaya.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Jumat 3 Januari 2025

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU