> >

Ketua Komisi II DPR: Penghapusan Presidential Threshold 20 Persen Babak Baru Demokrasi

Politik | 2 Januari 2025, 17:41 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen.

Menurutnya, langkah ini membuka babak baru dalam perjalanan demokrasi bangsa.

“Saya kira ini adalah babak baru bagi demokrasi konstitusional kita. Dengan ketentuan ini, peluang mencalonkan presiden dan wakil presiden akan lebih terbuka, memungkinkan lebih banyak pasangan calon untuk berkompetisi,” ujar Rifqi kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Politikus Partai NasDem itu menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan langkah konkret.

Salah satunya adalah menyusun norma baru dalam undang-undang terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Alasan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Bertentangan dengan Konstitusi dan Rawan Ada Polarisasi

“Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjuti putusan ini melalui pembentukan norma baru dalam undang-undang yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden,” kata Rifqi.

Dengan penghapusan ambang batas tersebut, dia menilai pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi lebih inklusif, membuka peluang bagi seluruh partai politik tanpa terkendala batasan persentase perolehan kursi di DPR.

“Apa pun itu, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final and binding (final dan mengikat). Oleh karena itu, kami menghormatinya dan berkewajiban untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut,” ujarnya.

Putusan MK ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam proses demokrasi di Indonesia, memperluas partisipasi politik, dan meningkatkan kompetisi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU